Selasa, 31 Desember 2013

Kecelakaan Lalu Lintas pada Jalan dengan Perlintasan Kereta Api Sebidang



                Di tahun ini, kian ramainya kecelakaan yang terjadi pada perlintasan kereta api sebidang. Kecelakaan yang terjadi  antara moda angkutan darat dengan kereta api  sangatlah fatal. Hampir sebagian besar korban yang ditimbulkan mengalami luka berat bahkan sampai menyebabkan kematian.   
Penyebab kecelakaan tersebut paling sering disebabkan oleh kelalaian dari pengemudi kendaraan

.  Kelemahan manusia jika sudah mengendarai lebih dari batas kemampuannya dengan batas waktu maksimal rata-rata pengemudi yaitu 8 jam akan menyebabkan lelah dan mengantuk. Pengemudi yang sudah mengantuk akan menerobos palang buka tutup jalan sehingga akhirnya menimbulkan kecelakaan maut.
                Oleh karena itu, saya mempunyai pendapat jika sebelum mendekati perlintasan kereta api sebidang, dibuat “Rumble Strip” supaya pengemudi yang dalam kondisi mengantuk, terbangun oleh karena hentakan antara kendaraan dengan jalan yang disebabkan oleh “Rumble Strip”. Baiknya Rumble Strip diletakkan dengan jarak sekitar min 50 m dari perlintasan kereta api supaya pengemudi bisa mengambil ancang-ancang untuk membuat keputusan pada keadaan yang dihadapinya.

Penyebab Kemacetan di Indonesia



                Hai, guys, menurut kalian apa sih penyebab kemacetan di Indonesia ? Apakah dari kendaraannya atau manusia ? Mari kita bahas. Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kemacetan)
           

Kondisi sekarang di Indonesia, khususnya di daerah Ibu Kota Jakarta, kemacetan sangat sulit dihindari, ibarat kata tiada hari tanpa macet. Hal ini terjadi karena volume kendaraan yang melebihi dari kapasitas jalan yang tersedia. Setiap tahunnya, pertumbuhan penduduk di Indonesia bertambah besar dan memicu juga pertumbuhan kendaraan pribadi.  Sebagian besar warga Jakarta lebih memilih memakai kendaraan pribadinya ketimbang dengan menggunakan kendaraan umum. Bisa karena disebabkan oleh fasilitas dari angkutan umum yang kurang aman dan nyaman.  Kemacetan juga bisa mengakibatkan terbuangnya bahan bakar yang sia-sia dan hanya menimbulkan pencemaran polusi udara.
            Untuk itu, perlu diubah “Pola Pikir” dari pengguna kendaraan pribadi masyarakat Indonesia supaya beralih menggunakan angkutan umum dan Pemerintah Indonesia wajib untuk memperbaiki  segala fasilitas angkutan umum supaya penumpang bisa lebih merasa aman dan nyaman.


“Traffic Zero Congestion”

Pengaruh Waktu PIEV Pada Faktor Usia


         
Sebagai pengantar, definisi dari PIEV yaitu Persepsi, Identifikasi, Emosi, dan Volition.
Komponen PIEV yang berkaitan dengan penerimaan informasi oleh manusia yang menjadi subyek (pengemudi atau pejalan kaki). Informasi tersebut diterima oleh panca indera, terutama indra penglihatan dan pendengaran. Informasi yang diterima panca indera tersebut kemudian diidentifikasi oleh manusia dengan cara mengenali jenis dan muatan informasi yang diperoleh. Berdasarkan jenis dan muatan informasi yang diperoleh ditetapkan tindakan (emosi dalam hal ini bukan berarti kemarahan, namun komponen PIEV yang berkaitan dengan pengambilan keputusan) yang harus dilakukan.  Selanjutnya dibutuhkan waktu untuk melaksanakan keputusan yang telah diambil (reaksi).   
            Sumber Buku : Suryo Putranto, Leksmono. 2008.  Rekayasa Lalu Lintas.

Usia merupakan faktor yang dapat mempengaruhi besarnya nilai PIEV. Kondisi mental dan emosi antara orang muda dan tua sangat berbeda. Semakin tua tingkat kepekaan dan agresifitas terhadap daya respon semakin menurun, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk melakukan PIEV juga semakin meningkat. Untuk itu sebaiknya ada pembatasan usia maksimum untuk dapat mengendarai kendaraan seperti halnya adanya pembatasan usia minimum yang diijinkan untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi.


Senin, 30 Desember 2013

Pembatasan Usia Pada Pembuatan SIM



            Pada umumnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tanda yang diberikan oleh Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan, baik persyaratan  administrasi dan jasmani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). 


            Setiap pembuatan SIM, ada persyaratan bahwa seseorang harus memiliki umur yang cukup. Persyaratan ini dibuat supaya tidak sembarang orang bisa membuat SIM dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang aturan-aturan lalu lintas. Biasanya orang yang berusia muda kebanyakan mengemudikan

Identifikasi Masalah pada APILL Dengan Countdown Timer



            APILL atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan. (UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Bab 1 Pasal 1 : 19) .

Menurut saya, APILL dengan menggunakan perangkat countdown timer memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, pengemudi bisa mengetahui lama waktu untuk dari lampu merah dan hijau sehingga para pengemudi bisa memperkirakan kendaraannya jika akan berhenti pada saat lampu menyala dari hijau ke

Sabtu, 07 Desember 2013

Permasalahan Hirarki Jalan di Indonseia

        Hai sobat bloggers, pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang HIRARKI JALAN DI INDONESIA.
       
Klasifikasi jalan atau hirarki jalan adalah pengelompokan jalan berdasarkan fungsi jalan, berdasarkan administrasi pemerintahan dan berdasarkan muatan sumbu yang menyangkut dimensi dan berat kendaraan. Penentuan klasifikasi jalan terkait dengan besarnya volume lalu lintas yang menggunakan jalan tersebut, besarnya kapasitas jalan, keekonomian dari jalan tersebut serta pembiayaan pembangunan dan perawatan jalan.
        Pada umumnya, klasifikasi jalan hanya ada 3, yaitu jalan arteri, kolektor, dan lokal. Sedangkan di Indonesia ada tambahan klasifikasi jalan, yaitu jalan lingkungan. Hal ini dikarenakan pada jalan perumahan sering ada angkutan umum (angkutan kota) yang keluar masuk di daerah tersebut sehingga jalan tersebut dinamakan jalan lingkungan.
Susunan dalam suatu hirarki jalan yaitu :
1.      Jalan Arteri , yang mana hanya bisa diakses melalui jalan Kolektor
2.      Jalan Kolektor, yang mana hanya bisa diakses melalui jalan Lokal
3.      Jalan Lokal, yang mana hanya bisa diakses melalui jalan Lingkungan
4.      Jalan Lingkungan
       

Senin, 25 November 2013

Kurang Perhatiannya Pemerintah Kabupaten Pemalang Terhadap Fasilitas Pejalan Kaki Khusus Penyandang Cacat

               Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang fasilitas pejalan kaki khususnya bagi penyandang cacat. Di Indonesia, khususnya di kota-kota besar banyak terdapat jenis-jenis dari fasilitas pejalan kaki, seperti trotoar, jembatan penyeberangan orang, halte, dan lain-lain. Tetapi, bagaimanakah dengan nasib bagi penyandang cacat ? Apakah mereka mendapatkan fasilitas yang sama seperti pejalan kaki lainnya? Di Kabupaten Pemalang, tempat saya tinggal, di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo pernah saya amati banyak penyandang cacat yang tidak mendapatkan fasilitas yang layak. Sedangkan di daerah ruas jalan tersebut, lebih mendominasi orang enyandang cacatnya ketimbang denga pejalan kaki biasa karena di ruas jalan tersebut terdapat sekolah khusus bagi orang penyandang cacat. Di bawah ini adalah foto yang saya ambil pada waktu sore hari di ruas jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kabupaten Pemalang.

Minggu, 03 November 2013

Periaku Pengemudi Yang Tidak Berkeselamatan

                          Ada 3 faktor penyebab kecelakaan , yaitu faktor manusia, kendaraan , jalan dan lingkungan.  Disini akan dibahas bagaimana perilaku pengemudi di Indonesia.  Pengemudi kendararaan bermotor terutama sepeda motor yang tidak berkeselamatan sangat banyak kita temui.
                         Terutama lebih kepada pengemudi yang berusia muda/remaja . Hal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain seperti tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm, sepatu, jaket, tidak memeakai seat belt,  dan tindakan yang berbahaya seperti mengemudi ugal-ugalan, mengememudi dalam kondisi mengantuk , dan dalam pengaruh alkohol.
                         Standar minimal keselamatan yang harus dimiliki pada kendaraan bermotor seperti rem, spion, lampu penerangan, dll. Lain halnya, anak muda jama sekarang yang sering kita lihat  berkendara tanpa menggunakan perlengkapan yang berkeselaatan dengan alasan supaya terlihat gaul. Berarti selamat tidak penting menurut mereka ? Bisa kita lihat pada gambar di bawah ini :

                         Pengemudi di atas adalah anak muda yang menurut saya tidak punya pendidikian tentang

Minggu, 27 Oktober 2013

Penyebab Parkir Ilegal dan Solusinya

Tahukah anda kalau parkir sembarangan di Indonesia apa sanksinya ?
Di Jakarta, mobil yang diparkir sembarangan di jalan bisa kena sanksi berupa pencabutan pentil ban dan dipasangi stiker sebagai tanda bahwa kendaraannya parkir sembarangan. Dinas Perhubungan terus berupaya mengurangi kemacetan dengan menjalankan operasi cabut pentil kendaraan yang parkir liar. 
Penyebabnya antara lain seperti terbatasnya lahan parkir, bertambahnya volume kendaraan tiap tahunnya,

Minggu, 20 Oktober 2013

Transportasi Busway (Bus Rapid Transit)


Transportasi busway (Bus Rapid Transit) di Indonesia dikembangkan untuk mempermudah manusia untuk berpindah tempat dari satu tempat ke tempat yang lain. Busway juga telah dibuatkan jalur khusus yang hanya bisa digunakan oleh busway untuk menghindari kemacetan dan juga mempersingkat waktu perjalanan. Kenyataanya, di Indonesia penggunaan jalur busway belum bisa digunakan secara efektif. Seperti gambar diatas, ada kendaraan yang menggunaka lajur khusus busway sebagai aternatif mereka dengan alasan untuk menghindari kemacetan. Memang kemacetan di Indonesia khusunya di kota Jakarta sudah sangat tinggi dikarenakan pengguna kendaraan pribadi semakin bertambah tiap tahunnya. Masyarakat di Indonesia lebih banyak menyukai berkendara dengan kendaraan pribadi daripada transportasi umum, kenapa ? Sebagian besar fasilitas-fasilitas transportasi umum di Indonesia tidak layak dan tidak nyaman. Seperti halte bus di Jl Raya Kembangan Selatan di daerah jakarta sudah tampak rusak parah

Sabtu, 12 Oktober 2013

Jembatan Penyeberangan Orang di Indonesia

Hai sahabat bloggers, selamat datang kembali di blog KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN. Pada kesempatan kali ini, saya membahas tentang Jembatan Penyeberangan Orang di Indonesia.

Tahukah anda apakah fungsi dari dibuatnya jembatan penyeberangan orang  atau yang disingkat dengan nama JPO ? Tentu saja sebagai fasilitas pejalan kaki untuk menyeberang jalan jika volume kendaraan yang lewat sudah terlalu padat dan tidak bisa lagi menggunakan alternatif zebra cross.
Lantas apakah anda pernah menemui atau melihat penyalahgunaan JPO di Indonesia ? Sangat banyak, dan hampir setiap hari kita temui. Apa sajakah penyalahgunaanya ? Sering kita lihat banyak pedagang kaki lima yang memanfaatkan JPO sebagai lapak mereka berjualan. Sama seperti di trotoar yang juga banyak pedagang kaki lima berjualan. Selain itu, ada juga sepeda motor yang menggunakan JPO sebagai jalan alternatif mereka untuk menyeberang. Jalan pintas dianggap pantas ? Salah! Tidak disiplinnya pengguna sepeda motor sangat meresahkan pejalan kaki.  Apakah dampaknya bagi pejalan kaki ?

Sabtu, 05 Oktober 2013

Pentingnya Edukasi Keselamatan Bertrasnportasi Sejak Usia Dini

Keselamatan adalah suatu kejadian dimana pengguna jalan terhindar dari risiko kecelakaan selama berada di ruang lalu lintas jalan yang disebabkan oleh pengguna jalan lain. Semua pengguna jalan tentu ingin berkendara dengan aman dan selamat. Sebagian besar masyarakat di Indonesia masih belum paham akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Banyak perilaku mengemudi yang tidak sesua dengan kaidah atau aturan lalu lintas yang telah diterapkan. Hal seperti ini cenderung lebih banyak terjadi pada usia remaja. Kurangnya pendidikan dan pembinaan khusus dari kerabat dekat ataupun