Senin, 25 November 2013

Kurang Perhatiannya Pemerintah Kabupaten Pemalang Terhadap Fasilitas Pejalan Kaki Khusus Penyandang Cacat

               Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang fasilitas pejalan kaki khususnya bagi penyandang cacat. Di Indonesia, khususnya di kota-kota besar banyak terdapat jenis-jenis dari fasilitas pejalan kaki, seperti trotoar, jembatan penyeberangan orang, halte, dan lain-lain. Tetapi, bagaimanakah dengan nasib bagi penyandang cacat ? Apakah mereka mendapatkan fasilitas yang sama seperti pejalan kaki lainnya? Di Kabupaten Pemalang, tempat saya tinggal, di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo pernah saya amati banyak penyandang cacat yang tidak mendapatkan fasilitas yang layak. Sedangkan di daerah ruas jalan tersebut, lebih mendominasi orang enyandang cacatnya ketimbang denga pejalan kaki biasa karena di ruas jalan tersebut terdapat sekolah khusus bagi orang penyandang cacat. Di bawah ini adalah foto yang saya ambil pada waktu sore hari di ruas jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kabupaten Pemalang.



            Terlihat dengan jelas bahwa trotoar tersebut tidak memiliki jalur khusus bagi penyandang cacat. Hal ini menunjukan bahwa kurang perhatiannya pemerintah kepada situasi di atas.


          Pada saat menyeberang, juga tidak terdapat zebra cross. Hal ini bisa membahayakan penyandang cacat tersebut yang bisa ditabrak oleh kendaraan yang lewat. Sedangkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 25 bagian g yang menyatakan bahwa Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
        Untuk itu, saya merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang, untuk menyediakan fasilitas pejalan kaki khusus penyandang cacat di ruas jalan Dr. Cipto Mangunkusumo seperti membuat trotoar dengan lajur khusus penyandang cacat seperti gambar di bawah ini :



Selain itu, saya mempunyai ide untuk membuat pelican crossing khusus penyandang cacat yaitu dengan menggunakan speaker suara bagi tuna netra. Jika lampu pelican crossing menyala hijau, maka speaker akan berbunyi Lampu Menyala Hijau” dan pada saat lampu menyala merah, speaker akan berbunyi “Lampu Menyala Merah” sehingga tuna netra tersebut dapat lebih mudah dalam menyeberang jalan.

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar