Pada umumnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah
tanda yang diberikan oleh Polri kepada pengemudi yang telah
memenuhi persyaratan, baik persyaratan administrasi dan jasmani, memahami peraturan
lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi
sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun
2009).
Setiap
pembuatan SIM, ada persyaratan bahwa seseorang harus memiliki umur yang cukup.
Persyaratan ini dibuat supaya tidak sembarang orang bisa membuat SIM dan
memiliki pengetahuan yang cukup tentang aturan-aturan lalu lintas. Biasanya
orang yang berusia muda kebanyakan mengemudikan
kendaraannya dengan ugal-ugalan
dan sangat membahayakan pengguan jalan lainnya.
Lain halnya dengan pengemudi yang sudah berumur tua, semakin tua tingkat kepekaan dan agresifitas
terhadap daya respon semakin menurun sehingga akan sangat berpengaruh kepada
pengguna jalan lain. Oleh karena itu, perlu adanya pembatasan umur maksimal
pada pembuatan SIM dan juga jika pemilik SIM sudah dalam batas umur maksimal
yang telah ditentukan, maka SIM tersebut wajib dicabut supaya tidak membahayakan
pengguna jalan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar