Senin, 30 Desember 2013

Pembatasan Usia Pada Pembuatan SIM



            Pada umumnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tanda yang diberikan oleh Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan, baik persyaratan  administrasi dan jasmani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). 


            Setiap pembuatan SIM, ada persyaratan bahwa seseorang harus memiliki umur yang cukup. Persyaratan ini dibuat supaya tidak sembarang orang bisa membuat SIM dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang aturan-aturan lalu lintas. Biasanya orang yang berusia muda kebanyakan mengemudikan
kendaraannya dengan ugal-ugalan dan sangat membahayakan pengguan jalan lainnya.
Lain halnya dengan pengemudi yang sudah berumur tua,  semakin tua tingkat kepekaan dan agresifitas terhadap daya respon semakin menurun sehingga akan sangat berpengaruh kepada pengguna jalan lain. Oleh karena itu, perlu adanya pembatasan umur maksimal pada pembuatan SIM dan juga jika pemilik SIM sudah dalam batas umur maksimal yang telah ditentukan, maka SIM tersebut wajib dicabut supaya tidak membahayakan pengguna jalan lain.

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar