APILL atau Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat
dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau
Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan. (UU No. 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Bab 1 Pasal 1 : 19) .
Menurut
saya, APILL dengan menggunakan perangkat countdown timer memiliki kelebihan dan
kekurangan. Kelebihannya, pengemudi bisa mengetahui lama waktu untuk dari lampu
merah dan hijau sehingga para pengemudi bisa memperkirakan kendaraannya jika
akan berhenti pada saat lampu menyala dari hijau ke
kuning dan merah serta berjalan pada saat merah ke hijau. Selain itu, ada juga kekurangannya jika APILL dalam keadaan menyala merah, dan timer menunjukkan waktu akan menyala hijau, ambil saja contoh timer sudah mendekati angka 1, belum angka 1 pun kendaraan sudah mulai berjalan. Hal seperti ini sering saya lihat pada APILL yang terdapat countdown timernya. Pengemudi yang melanggar APILL sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
kuning dan merah serta berjalan pada saat merah ke hijau. Selain itu, ada juga kekurangannya jika APILL dalam keadaan menyala merah, dan timer menunjukkan waktu akan menyala hijau, ambil saja contoh timer sudah mendekati angka 1, belum angka 1 pun kendaraan sudah mulai berjalan. Hal seperti ini sering saya lihat pada APILL yang terdapat countdown timernya. Pengemudi yang melanggar APILL sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
Melihat
kondisi seperti ini, saya mempunyai masukkan pendapat yaitu pada saat timer
menunjukkan angka “7” , angka pada timer tersebut bisa diganti dengan tulisan
“Siap-Siap Lampu Akan Menyala Hijau” sehingga pengemudi diharuskan menunggu
sampai lampu menyala hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar