APILL atau Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat
dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau
Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan. (UU No. 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Bab 1 Pasal 1 : 19) .

Menurut
saya, APILL dengan menggunakan perangkat countdown timer memiliki kelebihan dan
kekurangan. Kelebihannya, pengemudi bisa mengetahui lama waktu untuk dari lampu
merah dan hijau sehingga para pengemudi bisa memperkirakan kendaraannya jika
akan berhenti pada saat lampu menyala dari hijau ke




