Selasa, 31 Desember 2013

Kecelakaan Lalu Lintas pada Jalan dengan Perlintasan Kereta Api Sebidang



                Di tahun ini, kian ramainya kecelakaan yang terjadi pada perlintasan kereta api sebidang. Kecelakaan yang terjadi  antara moda angkutan darat dengan kereta api  sangatlah fatal. Hampir sebagian besar korban yang ditimbulkan mengalami luka berat bahkan sampai menyebabkan kematian.   
Penyebab kecelakaan tersebut paling sering disebabkan oleh kelalaian dari pengemudi kendaraan

.  Kelemahan manusia jika sudah mengendarai lebih dari batas kemampuannya dengan batas waktu maksimal rata-rata pengemudi yaitu 8 jam akan menyebabkan lelah dan mengantuk. Pengemudi yang sudah mengantuk akan menerobos palang buka tutup jalan sehingga akhirnya menimbulkan kecelakaan maut.
                Oleh karena itu, saya mempunyai pendapat jika sebelum mendekati perlintasan kereta api sebidang, dibuat “Rumble Strip” supaya pengemudi yang dalam kondisi mengantuk, terbangun oleh karena hentakan antara kendaraan dengan jalan yang disebabkan oleh “Rumble Strip”. Baiknya Rumble Strip diletakkan dengan jarak sekitar min 50 m dari perlintasan kereta api supaya pengemudi bisa mengambil ancang-ancang untuk membuat keputusan pada keadaan yang dihadapinya.

Penyebab Kemacetan di Indonesia



                Hai, guys, menurut kalian apa sih penyebab kemacetan di Indonesia ? Apakah dari kendaraannya atau manusia ? Mari kita bahas. Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kemacetan)
           

Kondisi sekarang di Indonesia, khususnya di daerah Ibu Kota Jakarta, kemacetan sangat sulit dihindari, ibarat kata tiada hari tanpa macet. Hal ini terjadi karena volume kendaraan yang melebihi dari kapasitas jalan yang tersedia. Setiap tahunnya, pertumbuhan penduduk di Indonesia bertambah besar dan memicu juga pertumbuhan kendaraan pribadi.  Sebagian besar warga Jakarta lebih memilih memakai kendaraan pribadinya ketimbang dengan menggunakan kendaraan umum. Bisa karena disebabkan oleh fasilitas dari angkutan umum yang kurang aman dan nyaman.  Kemacetan juga bisa mengakibatkan terbuangnya bahan bakar yang sia-sia dan hanya menimbulkan pencemaran polusi udara.
            Untuk itu, perlu diubah “Pola Pikir” dari pengguna kendaraan pribadi masyarakat Indonesia supaya beralih menggunakan angkutan umum dan Pemerintah Indonesia wajib untuk memperbaiki  segala fasilitas angkutan umum supaya penumpang bisa lebih merasa aman dan nyaman.


“Traffic Zero Congestion”

Pengaruh Waktu PIEV Pada Faktor Usia


         
Sebagai pengantar, definisi dari PIEV yaitu Persepsi, Identifikasi, Emosi, dan Volition.
Komponen PIEV yang berkaitan dengan penerimaan informasi oleh manusia yang menjadi subyek (pengemudi atau pejalan kaki). Informasi tersebut diterima oleh panca indera, terutama indra penglihatan dan pendengaran. Informasi yang diterima panca indera tersebut kemudian diidentifikasi oleh manusia dengan cara mengenali jenis dan muatan informasi yang diperoleh. Berdasarkan jenis dan muatan informasi yang diperoleh ditetapkan tindakan (emosi dalam hal ini bukan berarti kemarahan, namun komponen PIEV yang berkaitan dengan pengambilan keputusan) yang harus dilakukan.  Selanjutnya dibutuhkan waktu untuk melaksanakan keputusan yang telah diambil (reaksi).   
            Sumber Buku : Suryo Putranto, Leksmono. 2008.  Rekayasa Lalu Lintas.

Usia merupakan faktor yang dapat mempengaruhi besarnya nilai PIEV. Kondisi mental dan emosi antara orang muda dan tua sangat berbeda. Semakin tua tingkat kepekaan dan agresifitas terhadap daya respon semakin menurun, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk melakukan PIEV juga semakin meningkat. Untuk itu sebaiknya ada pembatasan usia maksimum untuk dapat mengendarai kendaraan seperti halnya adanya pembatasan usia minimum yang diijinkan untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi.


Senin, 30 Desember 2013

Pembatasan Usia Pada Pembuatan SIM



            Pada umumnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tanda yang diberikan oleh Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan, baik persyaratan  administrasi dan jasmani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). 


            Setiap pembuatan SIM, ada persyaratan bahwa seseorang harus memiliki umur yang cukup. Persyaratan ini dibuat supaya tidak sembarang orang bisa membuat SIM dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang aturan-aturan lalu lintas. Biasanya orang yang berusia muda kebanyakan mengemudikan

Identifikasi Masalah pada APILL Dengan Countdown Timer



            APILL atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan. (UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Bab 1 Pasal 1 : 19) .

Menurut saya, APILL dengan menggunakan perangkat countdown timer memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, pengemudi bisa mengetahui lama waktu untuk dari lampu merah dan hijau sehingga para pengemudi bisa memperkirakan kendaraannya jika akan berhenti pada saat lampu menyala dari hijau ke

Sabtu, 07 Desember 2013

Permasalahan Hirarki Jalan di Indonseia

        Hai sobat bloggers, pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang HIRARKI JALAN DI INDONESIA.
       
Klasifikasi jalan atau hirarki jalan adalah pengelompokan jalan berdasarkan fungsi jalan, berdasarkan administrasi pemerintahan dan berdasarkan muatan sumbu yang menyangkut dimensi dan berat kendaraan. Penentuan klasifikasi jalan terkait dengan besarnya volume lalu lintas yang menggunakan jalan tersebut, besarnya kapasitas jalan, keekonomian dari jalan tersebut serta pembiayaan pembangunan dan perawatan jalan.
        Pada umumnya, klasifikasi jalan hanya ada 3, yaitu jalan arteri, kolektor, dan lokal. Sedangkan di Indonesia ada tambahan klasifikasi jalan, yaitu jalan lingkungan. Hal ini dikarenakan pada jalan perumahan sering ada angkutan umum (angkutan kota) yang keluar masuk di daerah tersebut sehingga jalan tersebut dinamakan jalan lingkungan.
Susunan dalam suatu hirarki jalan yaitu :
1.      Jalan Arteri , yang mana hanya bisa diakses melalui jalan Kolektor
2.      Jalan Kolektor, yang mana hanya bisa diakses melalui jalan Lokal
3.      Jalan Lokal, yang mana hanya bisa diakses melalui jalan Lingkungan
4.      Jalan Lingkungan