Minggu, 03 Januari 2016

Saktinya Pengemudi Sepeda Motor, Hanya Disini !


                Kabupaten Pemalang dikenal dengan sebutan Pemalang Ikhlas, karena orang-orang yang tinggal di Pemalang selalu ikhlas dalam melakukan segala kegiatan, sama halnya juga dengan penulis blog ini J. Pada tulisan kali ini, saya akan membahas bagaimana perilaku pengemudi sepeda motor di Kabupaten Ikhlas.
                Perkembangan penggunaan sepeda motor setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut disebabkan karena sepeda motor adalah alat transportasi yang murah dan praktis serta mudah didapatkan, cukup dengan menyediakan uang untuk DP dibawah 1 juta sudah bisa membawa pulang 1 buah sepeda motor.
                Di Kabupaten Pemalang, pengguna sepeda motor dapat dikatakan cukup tinggi. Dari tingginya angka pengguna sepeda motor tersebut, akan berpengaruh terhadap faktor keselamatan. Faktor yang paling berpengaruh adalah perilaku pengguna sepeda motor itu sendiri. Tidak jarang banyak pengguna sepeda motor melanggar aturan lalu lintas yang ada. Pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah melanggar Traffic Light atau Lampu Lalu Lintas. Pada saat lampu lalu lintas masih menunjukkan warna merah, tidak sedikit pengemudi sepeda motor yang menerobos.

Gambar dikutip dari http://otomotif.metrotvnews.com/read/2015/02/03/353438/5-ulah-pengendara-yang-bikin-geleng-geleng-kepala?fb_comment_id=796304150424170_797640473623871#fe2c6ec2c

Tidak hanya itu, jelas-jelas sudah dipasang rambu dilarang putar balik pada persimpangan yang diatur oleh Traffic Light atau Lampu Lalu Lintas, eh tetap saja masih ada pengemudi sepeda motor yang putar balik di persimpangan tersebut. Jelas saja ini sangat membahayakan bagi pengemudi sepeda motor tersebut dan pengguna jalan lainnya.

Gambar dikutip dari detik.com

Kalau yang ini, mereka tidak memperhatikan faktor keselamatan pada diri sendiri. Padahal helm adalah alat perlindungan diri yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor untuk melindungi kepala dari benturan karena kepala adalah bagian tubuh yang paling vital. Ada pengemudi sepeda motor yang sempat saya tanyai, kebetulan dia adalah teman saya sendiri dan masih seumuran dengan saya, kurang lebihnya <25 tahun, waktu itu saya tanyakan  kenapa tidak menggunaka helm, jawabannya sangat singkat dengan menggunakan bahasa medok khas Pemalang “lha wong perek kha, nggo apa nganggo helm, kaya pan ditilang polisi”, artinya “kan dekat, buat apa pake helm, emangnya mau ditilang sama polisi”. Hahahaha, mantab sekali jawabannya.

Gambar dikutip dari tegeanblog.com
Jadi, apakah anda sekalian juga sama perilakunya seperti pengguna sepeda motor di atas ? Mari, alangkah baiknya kita mengoreksi diri dan kalau masing sayang nyawa, pakai perlengkapan perlindungan diri yang lengkap saat berkendara.





Minggu, 14 Desember 2014

Perkembangan Asuransi Kecelakaan Angkutan Darat di Indonesia

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi)

Berkembangnya perusahaan asuransi kecelakaan PT. Jasa Raharja milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari tahun 1960 hingga sekarang ini tidak menunjukkan adanya perubahan yang berarti kepada pengguna jalan maupun penumpang umum. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

Kamis, 06 Februari 2014

Bahu Jalan Sebagai Prasarana Pendukung Jalan

Bahu jalan adalah bagian manfaat jalan  yang berdampingan dengan jalur lalu lintas untuk menampung kendaraan yang berhenti, keperluan darurat, dan untuk pendukung samping bagi lapis pondasi bawah, pondasi atas, dan permukaan.

Tiap jalan memerlukan bahu jalan, baik bahu luar maupun bahu dalam yang mana memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk keperluan kendaraan dalam keadaan darurat, seperti kendaraan yang tiba-tiba mogok di tengah jalan yang akan mengganggu lalu lintas kendaraan yang lainnya, untuk itu perlu menggunakan bahu jalan supaya lalu lintas kendaraan tidak terganggu. Contoh lain, ada kendaraan emergency yaitu ambulance yang sedang mengangkut orang sakit yang dalam keadaan kritis yang harus segera dibawa ke rumah sakit dan keadaan lalu lintas di jalan tersebut sedang macet, maka ambulance tersebut bisa memakai bahu jalan untuk menghindari macet  yang mana fungsi bahu jalan disini sebagai jalan alternatif untuk kendaraan emergency.
Namun, untuk tiap-tiap jalan, ada ketentuan ukuran lebar dari bahu jalan yang dipengaruhi oleh adanya trotoar ataupun tanpa trotoar. Sebagai contoh, ada gambar foto hasil survei yang telah saya dan rekan-rekan saya yang telah dilaksanakan sebagai berikut :

Jalan tersebut adalah jalan Gajah Mada pada Kabupaten Tegal yang merupakan jalan arteri (Kelas Jalan 1).

Selasa, 31 Desember 2013

Kecelakaan Lalu Lintas pada Jalan dengan Perlintasan Kereta Api Sebidang



                Di tahun ini, kian ramainya kecelakaan yang terjadi pada perlintasan kereta api sebidang. Kecelakaan yang terjadi  antara moda angkutan darat dengan kereta api  sangatlah fatal. Hampir sebagian besar korban yang ditimbulkan mengalami luka berat bahkan sampai menyebabkan kematian.   
Penyebab kecelakaan tersebut paling sering disebabkan oleh kelalaian dari pengemudi kendaraan

.  Kelemahan manusia jika sudah mengendarai lebih dari batas kemampuannya dengan batas waktu maksimal rata-rata pengemudi yaitu 8 jam akan menyebabkan lelah dan mengantuk. Pengemudi yang sudah mengantuk akan menerobos palang buka tutup jalan sehingga akhirnya menimbulkan kecelakaan maut.
                Oleh karena itu, saya mempunyai pendapat jika sebelum mendekati perlintasan kereta api sebidang, dibuat “Rumble Strip” supaya pengemudi yang dalam kondisi mengantuk, terbangun oleh karena hentakan antara kendaraan dengan jalan yang disebabkan oleh “Rumble Strip”. Baiknya Rumble Strip diletakkan dengan jarak sekitar min 50 m dari perlintasan kereta api supaya pengemudi bisa mengambil ancang-ancang untuk membuat keputusan pada keadaan yang dihadapinya.

Penyebab Kemacetan di Indonesia



                Hai, guys, menurut kalian apa sih penyebab kemacetan di Indonesia ? Apakah dari kendaraannya atau manusia ? Mari kita bahas. Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kemacetan)
           

Kondisi sekarang di Indonesia, khususnya di daerah Ibu Kota Jakarta, kemacetan sangat sulit dihindari, ibarat kata tiada hari tanpa macet. Hal ini terjadi karena volume kendaraan yang melebihi dari kapasitas jalan yang tersedia. Setiap tahunnya, pertumbuhan penduduk di Indonesia bertambah besar dan memicu juga pertumbuhan kendaraan pribadi.  Sebagian besar warga Jakarta lebih memilih memakai kendaraan pribadinya ketimbang dengan menggunakan kendaraan umum. Bisa karena disebabkan oleh fasilitas dari angkutan umum yang kurang aman dan nyaman.  Kemacetan juga bisa mengakibatkan terbuangnya bahan bakar yang sia-sia dan hanya menimbulkan pencemaran polusi udara.
            Untuk itu, perlu diubah “Pola Pikir” dari pengguna kendaraan pribadi masyarakat Indonesia supaya beralih menggunakan angkutan umum dan Pemerintah Indonesia wajib untuk memperbaiki  segala fasilitas angkutan umum supaya penumpang bisa lebih merasa aman dan nyaman.


“Traffic Zero Congestion”

Pengaruh Waktu PIEV Pada Faktor Usia


         
Sebagai pengantar, definisi dari PIEV yaitu Persepsi, Identifikasi, Emosi, dan Volition.
Komponen PIEV yang berkaitan dengan penerimaan informasi oleh manusia yang menjadi subyek (pengemudi atau pejalan kaki). Informasi tersebut diterima oleh panca indera, terutama indra penglihatan dan pendengaran. Informasi yang diterima panca indera tersebut kemudian diidentifikasi oleh manusia dengan cara mengenali jenis dan muatan informasi yang diperoleh. Berdasarkan jenis dan muatan informasi yang diperoleh ditetapkan tindakan (emosi dalam hal ini bukan berarti kemarahan, namun komponen PIEV yang berkaitan dengan pengambilan keputusan) yang harus dilakukan.  Selanjutnya dibutuhkan waktu untuk melaksanakan keputusan yang telah diambil (reaksi).   
            Sumber Buku : Suryo Putranto, Leksmono. 2008.  Rekayasa Lalu Lintas.

Usia merupakan faktor yang dapat mempengaruhi besarnya nilai PIEV. Kondisi mental dan emosi antara orang muda dan tua sangat berbeda. Semakin tua tingkat kepekaan dan agresifitas terhadap daya respon semakin menurun, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk melakukan PIEV juga semakin meningkat. Untuk itu sebaiknya ada pembatasan usia maksimum untuk dapat mengendarai kendaraan seperti halnya adanya pembatasan usia minimum yang diijinkan untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi.


Senin, 30 Desember 2013

Pembatasan Usia Pada Pembuatan SIM



            Pada umumnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tanda yang diberikan oleh Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan, baik persyaratan  administrasi dan jasmani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). 


            Setiap pembuatan SIM, ada persyaratan bahwa seseorang harus memiliki umur yang cukup. Persyaratan ini dibuat supaya tidak sembarang orang bisa membuat SIM dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang aturan-aturan lalu lintas. Biasanya orang yang berusia muda kebanyakan mengemudikan