Bahu jalan
adalah bagian manfaat jalan yang berdampingan
dengan jalur lalu lintas untuk menampung kendaraan yang berhenti, keperluan
darurat, dan untuk pendukung samping bagi lapis pondasi bawah, pondasi atas,
dan permukaan.
Tiap jalan memerlukan
bahu jalan, baik bahu luar maupun bahu dalam yang mana memiliki fungsi yang
sama, yaitu untuk keperluan kendaraan dalam keadaan darurat, seperti kendaraan
yang tiba-tiba mogok di tengah jalan yang akan mengganggu lalu lintas kendaraan
yang lainnya, untuk itu perlu menggunakan bahu jalan supaya lalu lintas
kendaraan tidak terganggu. Contoh lain, ada kendaraan emergency yaitu ambulance
yang sedang mengangkut orang sakit yang dalam keadaan kritis yang harus segera
dibawa ke rumah sakit dan keadaan lalu lintas di jalan tersebut sedang macet,
maka ambulance tersebut bisa memakai bahu jalan untuk menghindari macet yang mana fungsi bahu jalan disini sebagai
jalan alternatif untuk kendaraan emergency.
Namun, untuk tiap-tiap
jalan, ada ketentuan ukuran lebar dari bahu jalan yang dipengaruhi oleh adanya
trotoar ataupun tanpa trotoar. Sebagai contoh, ada gambar foto hasil survei
yang telah saya dan rekan-rekan saya yang telah dilaksanakan sebagai berikut :
Jalan
tersebut adalah jalan Gajah Mada pada Kabupaten Tegal yang merupakan jalan
arteri (Kelas Jalan 1).
Bisa dilihat secara visual, bahu jalan tersebut
memiliki lebar ukuran yang tepat seperti apa yang ada pada pedoman perencanaan
geometrik jalan perkotaan tahun 1992, yaitu :
Kenapa lebar bahu
jalan dengan atau tanpa trotoar berbeda ?
Menurut dosen dari Perancangan Geometrik Jalan yang telah
diajarkan kepada saya, menyatakan bahwa “Untuk data bahu bagian jalan luar itu
sebenarnya tidak harus sesuai dengan lebar kendaraan jika jalan tersebut
memiliki trotoar, dikarenakan jalan yang memiliki trotorar dengan lebar bahu
sampai dengan 2,5 meter dikhawatirkan memiliki potensi untuk dijadikan parkir
'on street' atau parkir di badan jalan. Untuk jalan yang tidak memiliki trotoar
maka sebaiknya digunakan lebar bahu yang memiliki lebar 1 kendaraan (2,5 meter).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar