Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi)
Berkembangnya perusahaan asuransi kecelakaan PT. Jasa Raharja milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari tahun 1960 hingga sekarang ini tidak menunjukkan adanya perubahan yang berarti kepada pengguna jalan maupun penumpang umum. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang LLAJ pasal 239 ayat (1) berbunyi : Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun bila kita melihat kembali kebelakang dari tahun 90’an sampai abad 21 ini, perkembangan perusahaan asuransi tersebut tidak diimbangi dengan jumlah santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini dibuktikan dengan jumlah santunan yang tidak berubah dari dahulu sampai sekarang. Besarnya santunan untuk korban kecelakaan angkutan darat terdapat pada UU No. 33 & 34 tahun 1964 dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keunangan RI No. 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Dapat dilihat bahwa perusahaan asuransi tersebut masih tetap berpedoman pada UU 33 & 34 tahun 1964 dan sampai sekarang masih belum terlihat adanya pembaruan pada UU yang sudah lama.
Menurut UU 33 & 34 Tahun 1964, besar santunan untuk korban kecelakaan angkutan darat bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 25.000.000,- ditambah biaya penguburan sebesar Rp 2.000.000,- sehingga menjadi Rp 27.000.000,-. Untuk korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami cacat tetap atau luka berat mendapat santunan maksimal sebesar Rp 25.000.000,- dan untuk koraban kecelakaan yang mengalami luka ringan mendapat santunan biaya perawatan rumah sakit maksimal sejumlah Rp 10.000.000,-. Besar santunan dari korban meniggal dunia sampai luka ringan dari tahun ke tahun tidak menunjukkan adanya perubahan.
Berbeda dengan negara maju yang ada di Asia, seperti Singapura untuk korban kecelakaan lintas yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar $15,000.00 atau sekitar Rp 144.139.612,-. (sumber : http://www.lawsociety.org.sg/forPublic/YoutheLaw/RoadAccidents.aspx)
Pemerintah Singapura memberikan perlindungan finansial yang besar karena angka kecelakaan di negara mereka tiap tahunnya bisa diturunkan sedangkan kecelakaan di Indonesia tiap tahunnya terus meningkat.
Masyarakat Indonesia berhak atas perlindungan finansial yang besar juga karena jika pengguna jalan atau penumpang umum yang mengalami kecelekaan lalu lintas merupakan tulang punggung keluarga akan berdampak penuh terhadap satu keluarga itu.
Oleh : Bagus Priambodo (Taruna Madya PKTJ Tegal Jurusan DIV MKTJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar