Minggu, 14 Desember 2014

Perkembangan Asuransi Kecelakaan Angkutan Darat di Indonesia

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi)

Berkembangnya perusahaan asuransi kecelakaan PT. Jasa Raharja milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari tahun 1960 hingga sekarang ini tidak menunjukkan adanya perubahan yang berarti kepada pengguna jalan maupun penumpang umum. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009