Kamis, 06 Februari 2014

Bahu Jalan Sebagai Prasarana Pendukung Jalan

Bahu jalan adalah bagian manfaat jalan  yang berdampingan dengan jalur lalu lintas untuk menampung kendaraan yang berhenti, keperluan darurat, dan untuk pendukung samping bagi lapis pondasi bawah, pondasi atas, dan permukaan.

Tiap jalan memerlukan bahu jalan, baik bahu luar maupun bahu dalam yang mana memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk keperluan kendaraan dalam keadaan darurat, seperti kendaraan yang tiba-tiba mogok di tengah jalan yang akan mengganggu lalu lintas kendaraan yang lainnya, untuk itu perlu menggunakan bahu jalan supaya lalu lintas kendaraan tidak terganggu. Contoh lain, ada kendaraan emergency yaitu ambulance yang sedang mengangkut orang sakit yang dalam keadaan kritis yang harus segera dibawa ke rumah sakit dan keadaan lalu lintas di jalan tersebut sedang macet, maka ambulance tersebut bisa memakai bahu jalan untuk menghindari macet  yang mana fungsi bahu jalan disini sebagai jalan alternatif untuk kendaraan emergency.
Namun, untuk tiap-tiap jalan, ada ketentuan ukuran lebar dari bahu jalan yang dipengaruhi oleh adanya trotoar ataupun tanpa trotoar. Sebagai contoh, ada gambar foto hasil survei yang telah saya dan rekan-rekan saya yang telah dilaksanakan sebagai berikut :

Jalan tersebut adalah jalan Gajah Mada pada Kabupaten Tegal yang merupakan jalan arteri (Kelas Jalan 1).